Besaran PTKP yang Berlaku Tahun 2016

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-122/PMK.010/2015, tanggal 01 Januari 2015berlaku ketentuan Pengasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) seperti tertera dalam table berikut ini:

Status
PTKP


Status
PTKP


Status
PTKP
TK/0
36.000.000


K/0
39.000.000


K/I/0
75.000.000
TK/1
39.000.000


K/1
42.000.000


K/I/1
78.000.000
TK/2
42.000.000


K/2
45.000.000


K/I/2
81.000.000
TK/3
45.000.000


K/3
48.000.000


K/I/3
84.000.000


Keterangan:




TK : Tidak Kawin
K : Kawin
K/I : Kawin, Istri mempunyai penghasilan yang digabung dengan penghasilan suami. 


No comments

ROE 520. Powered by Blogger.